Kabar tentang susahnya mendapat ISBN sudah menyebar di kalangan penulis. Tidak hanya penulis, penerbit pun awalnya juga mengalami kebingungan. Sebenarnya apa yang terjadi?
Internasional Standard Book Number (ISBN) adalah deretan angka 13 digit sebagai pemberi identifikasi unik secara internasional terhadap satu buku maupun produk seperti buku yang diterbitkan oleh penerbit. Sederhananya ISBN sebagai tanda bahwa buku penulis diakui Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan layak diperjual belikan.
Pada tanggal 22 Juni 2022, Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 resmi ditetapkan. Peraturan tersebut mengatur terkait kebijakan baru Perpusnas salah satunya soal ISBN. Faktor tercetusnya aturan baru tersebut dikarenakan teguran ISBN Internasional kepada perpusnas. Banyaknya angka ISBN yang keluar dianggap tidak wajar.
Tahun 2018 Perpusnas baru diberikan jatah 1 juta nomor ISBN oleh ISBN Internasional, namun pada tahun 2022 sudah mencapai 623.000 judul yang keluar. Jika rata-rata penerbit Indonesia menerbitkan sekitar 67.340 judul buku per tahun, bisa dipastikan enam tahun lagi nomor ISBN tersebut sudah habis. Padahal 1 juta nomor ISBN tersebut dianggar kurang lebih 10 tahun. Jadi bagaimana, apa penulis masih bisa mendaftar ISBN bukunya?
Berikut hal-hal yang harus penulis perhatikan agar pengajuan ISBN bukunya diterima oleh Perpusnas.
Hindari penerbitan buku yang berkaitan dengan yayasan, komunitas dan pelajar
Teguran ISBN Internasional direspon serius oleh perpusnas yang mengharuskan ada sikap tegas dalam penerapan nomor ISBN. Dari hasil riset yang ditemukan, banyak institusi non-penerbitan seperti yayasan, komunitas yang hanya menghasilkan 1-2 judul dalam kurung waktu 5 tahun. Bukan hanya yayasan atau komunitas saja yang di stop untuk diberikan nomor ISBN, tetapi pelaku penulis seperti siswa dan pelajar tidak perlu didaftar ISBN dan cukup dicetak saja. Karya yang dimaksud seperti antologi cerpen, puisi dan lain-lainnya.
Baca juga : Cari Tahu Perbedaan Cetak Offset dan POD
Lalu bagaimana ketika sebuah yayasan ingin menerbitkan buku? Seperti buku ajar atau buku pendidikan lainnya? Simak ke poin selanjutnya.
Buku Wajib diperjual belikan
Perpusnas juga menemukan penerbit yang mencetak dalam sekala kecil hanya untuk bisa membantu tulisan penulis diakui oleh Negara. Pada dasarnya buku yang dikonsumsi secara internal atau pribadi tidak bisa didaftakan ISBN nya. Jika buku ajar ingin memperoleh ISBN syaratnya harus diperjual belikan. Oleh karena itu carilah penerbit yang sudah memiliki marketplace dan web untu dijadikan patner dalam menerbitkan buku.
Pastikan Naskah Orisinil
Naskah harus benar-benar karya sendiri, semisal ada pihak lain yang berkontribusi juga harus dicantumkan. Sebab dalam pengajuan ISBN, pihak penerbit melampirkan ke Perpusnas bahwa penulis menyatakan naskah tersebut adalah karya penulis dan penulis bersedia untuk dipublikasikan secara umum oleh penerbit yang bersangkutan.
Cari Penerbit yang Terdaftar Sebagai Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)
Jangan tergiur dengan harga murah tapi fasilitasnya tidak murah seperti editing naskah. Penulis juga harus jeli melihat promo yang dilakukan oleh penerbit. Apakah harga tersebut relevan dengan apa yang dilakukan? Oleh karena itu carilah penerbit yang sudah beranggotaan IKAPI. Selain diakui oleh Perpusnas, IKAPI juga sudah berkomunikasi dengan Perpusnas terkait permasalahan ISBN. Jadi mereka tahu bagaimana cara mendaftar nomor ISBN menurut Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022.