Buku ini mengkaji yurisdiksi pengadilan hak asasi manusia (HAM) dalam menangani genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu dua pelanggaran HAM berat yang mengancam nilai-nilai kemanusiaan universal. Fokus utama buku ini adalah menyoroti instrumen hukum internasional seperti Statuta Roma 1998, UDHR 1948, ICCPR, ICESCR, Konvensi Jenewa 1949, dan Konvensi Wina 1969, buku ini membahas peran aturan-aturan tersebut dalam menetapkan kewenangan pengadilan HAM.
Di tingkat nasional, buku ini difokuskan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan perubahannya yang diatur dalam KUHP. Selain itu, buku ini juga mengeksplorasi bagaimana pengadilan internasional menangani kasus-kasus genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pengaruh konflik global terhadap proses penegakan hukum. Dengan pendekatan komprehensif, buku ini memberikan wawasan mendalam untuk memahami hukum internasional dalam konteks perlindungan HAM.
Buku ini disusun untuk memenuhi kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif mengenai yurisdiksi pengadilan dalam menangani kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan menganalisis berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional, praktik pengadilan, dan tantangan dalam penegakan hukum, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan setiap orang yang peduli terhadap penegakan hak asasi manusia di tingkat nasional maupun internasional.