Konsep pemidanaan dalam UU Ketenagakerjaan masih merujuk pada sistem pemidanaan dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht–WvS), bahwa subjek hukum pelaku tindak pidana adalah “orang” (natuulijkpersoon) selaku pribadi kodrati. Akan tetapi, dengan diundangkannya KUHP Nasional, UU RI Nomor 1 Tahun 2023, semakin ditegaskan bahwa pelaku tindak pidana, bukan lagi hanya orang (personal crime), melainkan juga korporasi (corporate crime). Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana yang semula hanya kepada seseorang perlaku (personal liability), dengan KHUP Nasional telah diatur dan dimungkinkan pertanggungjawaban pidana pada suatu korporasi (corporate liability).
Hubungan ketenagakerjaan (melalui perjanjian-perjanjian melakukan pekerjaan) dan khususnya hubungan kerja (arbeidverhouding) melalui perjanjian kerja (arbeidsovereenkomst) dilakukan oleh/dan di antara perusahaan (korporasi) dengan tenaga kerja/pekerjanya, sehingga bilamana terjadi pelanggaran ketentuan mengenai hak-hak tenaga kerja/pekerja yang diancam dengan sanksi pidana, dapat dikategorikan sebagai corporate crime.
Demikian halnya jika terjadi kecelakaan kerja, dan mengakibatkan tenaga kerja/pekerja meninggal di suatu tempat kerja, kelalaian atas meninggalnya tenaga kerja/pekerja dimaksud adalah kelalaian perusahaan (corporate negligence). Oleh karena itu, jika memenuhi syarat (actus-reus dan mens-rea-nya) sebagai tindak pidana, pelaku tindak pidananya adalah korporasi (corporate crime), dan pertanggungjawabannya pun adalah pertanggungjawaban korporasi (corporate liability).
Wawasan mengenai tindak pidana oleh korporasi dan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi dalam hubungannya dengan ketenagakerjaan adalah wawasan baru yang perlu diketahui dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu perusahaan, baik pengelola perusahaan, tenaga kerjanya, atau para aparat penegak hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan, khususnya pengawas ketenagakerjaan, termasuk mediator/konsiliator, dan pejabat-pejabat lainnya, serta bagi para dosen dan mahasiswanya yang berkecimpung dalam bidang korporasi dan ketenagakerjaan (corporate law dan labor law).
Buku ini menyajikan wawasan umum mengenai corporate crime dan corporate responsibility di bidang ketenagakerjaan, setidaknya dapat membuka wawasan pembaca untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan berlakunya ketentuan mengenai tindak pidana korporasai dalam KUHP Nasional. Semoga bermanfaat.

















