Hukum tidak pernah lahir di ruang hampa. Di balik setiap peraturan, terdapat pergulatan gagasan, konfigurasi kekuasaan, pertimbangan moral, serta kepentingan publik yang saling memengaruhi. Memahami hukum berarti memahami dinamika yang membentuknya.
Politik Hukum dan Kebijakan Publik: Relasi Kuasa, Hukum, dan Kepentingan Publik menyajikan telaah komprehensif mengenai hubungan antara politik hukum dan kebijakan publik melalui pendekatan konseptual, filosofis, dan analitis. Buku ini mengupas fondasi gramatikal dan epistemologis politik hukum, menelaah politik hukum dalam perspektif ius constitutum dan ius constituendum, mengkaji pemikiran Lon L. Fuller tentang moralitas hukum, serta menguraikan dimensi strategis kebijakan publik dan berbagai metode analisis kebijakan hukum. Pembahasan mengenai logical fallacy dan kerangka analisis ROCCIPI semakin memperkaya kemampuan pembaca dalam menilai kualitas argumentasi serta efektivitas suatu regulasi.
Lebih dari sekadar menguraikan teori, buku ini mengajak pembaca berpikir kritis terhadap proses pembentukan hukum dan kebijakan, sekaligus memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan kekuasaan, nilai, dan kepentingan publik. Dengan penyajian yang sistematis dan berbasis literatur mutakhir, buku ini menjadi referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, praktisi hukum, pembentuk peraturan perundang-undangan, dan para pengambil kebijakan yang ingin memahami politik hukum secara lebih utuh dan mendalam.

















