Puji dan syukur senantiasa dipanjatkan ke hadirat Allah Swt. Berkat taufik, hidayah, dan inayat-Nya, penulis mampu menyelesaikan buku ini. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi
Muhammad saw., pribadi teladan dan pembawa ajaran mulia bagi umatnya yang beragama Islam.
Dengan pertolongan Allah Swt. dan lindungan-Nyalah buku Putusnya Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Dalam Bingkai Hukum Islam ini dapat diselesaikan. Buku ini sangat baik untuk dijadikan literatur oleh mahasiswa hukum perdata Islam (al-ahwal asy-shakhsiyyah), mahasiswa jurusan hukum, maupun para praktisi hukum. Kajian utama dalam buku ini adalah mengenai putusnya perkawinan
(Nusyuz, Syiqaq, Talak (Cerai Talak), Khuluk (Cerai Gugat), Fasakh, dan Ila’,), akibat hukum dari putusnya perkawinan, serta hal-hal yang berhubungan dengan putusnya perkawinan.