Apakah hukum semata-mata kumpulan aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan? Ataukah hukum sesungguhnya hidup dalam praktik sosial masyarakat?
Melalui rekonstruksi pemikiran Brian Z. Tamanaha, buku ini mengajak pembaca melihat hukum dari perspektif yang lebih realistis, empiris, dan kontekstual. Hukum dipahami bukan sebagai sistem yang statis dan universal, melainkan sebagai praktik sosial yang tumbuh, berkembang, dan berubah bersama dinamika masyarakat.
Buku ini mengulas secara sistematis kritik Tamanaha terhadap teori hukum klasik, konsep hukum sebagai artefak sosial, pluralisme hukum, evolusi sejarah hukum, peran hukum dalam masyarakat modern, hingga kompleksitas hukum internasional dan transnasional di era globalisasi. Penulis juga menunjukkan bagaimana hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan berbagai norma sosial hidup berdampingan serta saling memengaruhi dalam praktik.
Ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami namun tetap akademis, buku ini menjadi pengantar yang komprehensif bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, dan siapa pun yang ingin memahami hukum tidak hanya sebagai teks, tetapi sebagai realitas sosial yang hidup.
Hukum tidak lahir dalam ruang hampa. Hukum hidup, bergerak, dan berkembang bersama masyarakat

















