Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau yang biasa disebut extra ordinary crime yang dimana akibat dan kejahatan korupsi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindakan tersebut semakin melaju menemukan celah hukum seiring dengan pengaturan yang terus ditingkatkan serta giat pengungkapan adanya tindak pidana korupsi, termasuk pada kongfigurasi dalam metodologi pengungkapan nya. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 25/PUU-XIV/2016 yang telah merubah pengaturan pengungkapan tindak pidana korupsi yang sebelumnya merupakan delik formil menjadi delik materill.
Views: 1,384
Menyukai ini:
Suka Memuat...

Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan badan hukum sui generis yang ditugaskan mengelola investasi Pemerintah Pusat. Modal dari lembaga ini salah satunya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Menurut UU Keuangan Negara, kekayaan negara yang dipisahkan merupakan bagian dari keuangan negara.…

Literatur yang membahas mengenai KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia telah banyak dilakukan. Hanya saja, topik yang membahas Independensi KPK dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia belum menjadi fokus utama. Pembahasan mengenai Independensi KPK dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat penting untuk diperdalam karena pembahasannya tidak terlepas…

Penyelesaian perkara dengan konsep Diversi melalui pendekatan konsep Keadilan Restoratif pada hakikatnya telah dikenal dan dipraktikkan di Indonesia. Ruh dari konsep ini adalah musyawarah untuk mencapai mufakat yang melibatkan korban, pelaku dan keluarganya, aparat penegak hukum serta pihak ketiga. Proses musyawarah antara pelaku dan korban dan/atau keluarga korban dilakukan secara…