Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Obral!

Pengungkapan Kerugian Keuangan Negara Melalui Audit Forensik

Harga aslinya adalah: Rp120.000.Harga saat ini adalah: Rp102.000.

Penghapusan frasa kata dapat merugikan keuangan Negara pada bunyi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berimplikasi terhadap penerapan praktik pengungkapan tindak pidana korupsi pada unsur kerugian keuangan Negara oleh penyidik kepolisian, penyidik kejaksaan dan/atau penyidik KPK, khususnya dengan metode audit forensik. Audit forensik bertujuan untuk menelusuri secara mendalam beberapa perhitungan dan aspek akuntansi forensik dan hukum acara pidana dalam proses penelusuran kerugian keuangan Negara yang merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan(B P K).

Buku ini lebih banyak menjelaskan tentang naskah tata kelola ranah praktik penyelidikan dalam kerangka penelusuran kerugian keuangan Negara.

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau yang biasa disebut extra ordinary crime yang dimana akibat dan kejahatan korupsi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindakan tersebut semakin melaju menemukan celah hukum seiring dengan pengaturan yang terus ditingkatkan serta giat pengungkapan adanya tindak pidana korupsi, termasuk pada kongfigurasi dalam metodologi pengungkapan nya. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 25/PUU-XIV/2016 yang telah merubah pengaturan pengungkapan tindak pidana korupsi yang sebelumnya merupakan delik formil menjadi delik materill.

 

Kategori

slide 6 to 9 of 10