Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau yang biasa disebut extra ordinary crime yang dimana akibat dan kejahatan korupsi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindakan tersebut semakin melaju menemukan celah hukum seiring dengan pengaturan yang terus ditingkatkan serta giat pengungkapan adanya tindak pidana korupsi, termasuk pada kongfigurasi dalam metodologi pengungkapan nya. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 25/PUU-XIV/2016 yang telah merubah pengaturan pengungkapan tindak pidana korupsi yang sebelumnya merupakan delik formil menjadi delik materill.