UUJN sebagai dasar hukum dari pengaturan Notaris di Indonesia belum ataupun tidak mengatur secara rinci mengenai notaris, termasuk ketika ada notaris dalam menjalankan tugas jabatannya berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah, dan kedudukannya sebagai notaris diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Obral!
Perlindungan Hukum Terhadap Notaris yang Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat Berdasarkan Pasal 13 UUJN Tetapi Dinyatakan Tidak Bersalah Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali
Harga aslinya adalah: Rp85.000.Rp80.000Harga saat ini adalah: Rp80.000.
Tapi ketika Notaris yang bersangkutan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, ternyata pustusan PK menyatakan Notaris tidak bersalah, sehingga dalam hal ini dapatkah Notaris tersebut diangkat lagi atau dipulihkan lagi jabatan Notarisnya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesi. Hal tersebut dijawab dan diberikan solusi dalam buku ini.
Berat | 250 gram |
---|---|
ISBN | 978-623-386-001-7 |
Jenis Kertas | HVS 70 Gram |
Jumlah Halaman | viii + 81 |
Kategori | Hukum |
Laminasi Cover | Glossy |
Penulis | Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. Filianty, S.E., S.H., M.M., M.Kn. |
Tahun Terbit | Oktober 2021 |
Ukuran Buku | 15.5×23 cm |