Buku ini mengangkat tema keadilan dalam konteks hukum pajak, dengan penekanan pada bagaimana keputusan hakim dapat mencerminkan prinsip Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Struktur buku ini adalah sebagai berikut.
- Bab I menjelaskan sengketa pajak di Indonesia.
- Bab II mengupas argumentasi hukum hakim, termasuk metode penalaran hukum, dan jenis-jenis interpretasi hukum.
- Bab III menganalisis keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta perbandingan antara keadilan prosedural dan substansial.
- Bab IV menyajikan studi kasus 384 putusan sengketa PPN, dengan fokus pada koreksi pajak keluaran.
- dan V menyajikan studi kasus 413 putusan sengketa PPN, dengan fokus pada koreksi pajak keluaran dan masukan.
- Bab VI menyimpulkan argumentasi hukum hakim dalam putusan sengketa pajak demi keadilan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penulis berharap buku ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan semua pihak yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai hukum pajak dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia. Dengan mengacu pada berbagai sumber literatur dan pengalaman praktis, buku ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang pentingnya argumentasi hukum dalam mencapai keadilan khas Indonesia yaitu Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.