Poligami sebagai sebuah produk penafsiran senantiasa menimbulkan perdebatan yang tak kunjung selesai sepanjang zaman. Pandangan pro dan kontra terhadap praktik poligami menjadi tema yang tetap hangat dalam diskursus sosial maupun agama hingga dewasa ini. Dengan demikian, buku berjudul Poligami dalam Pergeseran Tafsir: Dari Tradisi Klasik ke Syahrur merupakan sebuah tawaran perspektif yang mendudukkan fenomena poligami dengan pendekatan tafsir Al-Qur’an, khususnya perihal ayat poligami.
Buku ini mengajak pembaca untuk tidak sekadar terjebak dalam pandangan pro dan kontra atas poligami. Lebih dari itu, uraian dalam buku ini memberikan perspektif yang luas terkait bagaimana dinamika penafsiran ayat poligami dalam dua masa, yaitu klasik yang diwakili oleh Mufassir Islam Klasik, serta tafsir kontemporer yang diwakili oleh Muhammad Syahrur. Komparasi tafsir dua era ini menjadi hal yang urgen karena melalui komparasi era, pembaca diajak untuk menelaah asbabun nuzul serta konteks sosial budaya sebagai benang merah yang tidak terputus dalam pembabakan zaman
Adapun salah satu kekhasan dari penafsiran Muhammad Syahrur adalah perihal metode hudud atau batas yang diuraikan secara menarik dalam buku ini. Lebih jauh, di awal bab buku ini, yaitu dalam subbab “Islam Memandang Poligami”, penulis turut memberikan pemaparan tentang miskonsepsi yang sering terjadi di masyarakat terkait bagaimana Islam memandang poligami.

















