Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Obral!

Desentralisasi dan Peran DPRD dalam Pemerintahan Daerah

Harga aslinya adalah: Rp80.000.Harga saat ini adalah: Rp68.000.

Buku Desentralisasi dan Peran DPRD dalam Pemerintahan Daerah ini membahas tentang desentralisasi dan peran DPRD dalam pemerintahan daerah, otonomi daerah, musrembang, dan bagaimana keduanya dapat meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

Desentralisasi adalah proses pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan daerah secara mandiri. Kemudian DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah, yaitu legislasi, membuat peraturan daerah yang berlaku di daerahnya. Kemudian pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kinerja pemerintahan daerah. Lalu budgeting, yaitu mengesahkan anggaran daerah dan mengawasi penggunaannya. Selain itu, DPRD juga sebagai representasi untuk mewakili kepentingan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) dalam menerima aspirasi mereka.

Dengan demikian, DPRD berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) serta membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat di daerahnya.

Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para akademisi, praktisi, dan masyarakat yang ingin memahami lebih lanjut tentang desentralisasi dan peran DPRD.

Buku Desentralisasi dan Peran DPRD dalam Pemerintahan Daerah ini membahas tentang desentralisasi dan peran DPRD dalam pemerintahan daerah, otonomi daerah, musrembang, dan bagaimana keduanya dapat meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan pelayanan publik.

Desentralisasi adalah proses pengalihan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki otonomi untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan daerah secara mandiri. Kemudian DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki peran penting dalam pemerintahan daerah, yaitu legislasi, membuat peraturan daerah yang berlaku di daerahnya. Kemudian pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan kinerja pemerintahan daerah. Lalu budgeting, yaitu mengesahkan anggaran daerah dan mengawasi penggunaannya. Selain itu, DPRD juga sebagai representasi untuk mewakili kepentingan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) dalam menerima aspirasi mereka.

Dengan demikian, DPRD berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) serta membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat di daerahnya.

Buku ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para akademisi, praktisi, dan masyarakat yang ingin memahami lebih lanjut tentang desentralisasi dan peran DPRD.

Jumlah Halaman

viii + 63

Penulis

Dr. Drs. H. Ade Irawan, M.Si. Agung Rohama Shidiq, S.H., LL.M

Ukuran Buku

15 x 23

Kategori