Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) merupakan pengembangan dari sistem Pembayaran Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP), penerapan KBK untuk pembayaran Kapitasi di FKTP bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di FKTP serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
KBK sendiri merupakan sistem pembayaran kapitasi ke-FKTP berdasarkan pemenuhan atau pencapaian 3 (Tiga) indikator yang sesuai dengan peraturan BPJS kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 yang telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan, dan asiosiasi FKTP tingkat pusat dengan 3 (Tiga) indikator yang diterapkan yaitu:
- Angka Kontak.
- Rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik.
- Rasio peserta prolanis rutin dengan kondisi stabil.