Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan II sesuai undang-undang atau peraturan perundang-undangannya telah mengatur dan menentukan kewenangannya masing-masing, sehingga terkadang dalam pelaksanaan tugas jabatannya bisa mempersulit masyarakat yang membutuhkannya atau bahwa dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan II tidak bisa berdiri sendiri, dalam bidang-bidang tertentu wajib berelasi yang tetap berada pada koridor kewenangan masing-masing. Substansi buku membahas dan merelasikan wewenang ketiga jabatan tersebut sehingga bisa memberikan solusi yang holistik.
RELASI HAK TANGGUNGAN, LELANG, DAN CESSIE
Original price was: Rp210.000.Rp178.500Current price is: Rp178.500.
Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan II sesuai undang-undang atau peraturan perundang-undangannya telah mengatur dan menentukan kewenangannya masing-masing, sehingga terkadang dalam pelaksanaan tugas jabatannya bisa mempersulit masyarakat yang membutuhkannya atau bahwa dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan II tidak bisa berdiri sendiri, dalam bidang-bidang tertentu wajib berelasi yang tetap berada pada koridor kewenangan masing-masing. Substansi buku membahas dan merelasikan wewenang ketiga jabatan tersebut sehingga bisa memberikan solusi yang holistik.
Jumlah Halaman | viii + 465 |
---|---|
Penulis | Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AIIArb. |
Ukuran Buku | 15,5 x 23 |