Kajian yang membahas mengenai bantuan hukum cuma-cuma sudah banyak, tetapi topik tentang bantuan hukum cuma-cuma dan sisi pengaturan dan implementasinya di Indonesia, khususnya pada konteks bantuan hukum secara cuma-cuma di Sumatera Selatan belum menjadi fokus kajiannya. Bantuan hukum secara cuma-cuma di Sumatera Selatan menjadi pembahasan yang sangat penting untuk diperdalam karena buku ini memberikan catatan rekomendasi atas pengaturan di masa yang akan datang.
Pembahasan pada buku ini lebih difokuskan pada bantuan hukum secara cuma-cuma di Sumatera Selatan dengan menggunakan beberapa teori yang cukup relevan, yaitu teori keadilan, teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, dan teori hak asasi manusia. Buku ini juga menggunakan beberapa pendekatan, yaitu perundang-undangan, futuristik, dan studi kasus. Penggunaan teori dan pendekatan tersebut diharapkan dapa memunculkan sebuah narasi baru mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma di Indonesia pada umumnya dan Sumatera Selatan pada khususnya. Selain mengulas apa saja peraturan mengenai bantuan hukum cuma-cuma, implementasi dan aturan tersebut juga diulas dalam kasus tertentu, seperti akses masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma yang cenderung mengalami hambatan, baik secara faktor internal dan eksternal. Dan hambatan tersebut, maka penulis memberikan catatan rekomendasi yang diharapkan dapa dipertimbangkan kembali oleh pemangku kebijakan.