Buku ini memuat sekian persoalan mengenai Islam dan umat Islam di Indonesia yang tengah menghadapi dua tantangan. Pertama, kecenderungan sebagian kalangan umat Islam untuk bersikap ekstrem dan ketat dalam memahami teks-teks keagamaan dan mencoba memaksakan cara tersebut ke tengah masyarakat muslim, bahkan dalam beberapa hal menggunakan kekerasan. Kedua, kecenderungan lain yang juga ekstrem dengan bersikap longgar dalam beragama dan tunduk pada perilaku serta pemikiran negatif yang berasal dari budaya dan peradaban lain. Selain hal di atas, juga terdapat penerimaan dan penolakan mengenai istilah moderasi beragama, dalam konteks Indonesia.
Salah satu perbedaan buku ini dengan buku moderasi beragama lainnya adalah di samping menghidangkan problematika yang telah dipaparkan di atas, juga concern pada istilah-istilah moderasi beragama dalam Al-Qur’an dengan penafsirannya. Di antaranya; Al-Wasth (الوسط), Al-Sadad (السداد), Al-Qasd (القصد), Al-Istiqamah (الإستقامة), Al-Khairiyah (الخيرية), Al-Adl (العدل), Al-Yusr (اليسر), Al-Hikmah (الحكمة).
Buku ini, menjelaskan 8 langkah utama mewujudkan pemahaman moderasi beragama konteks Indonesia. Pertama, kemampuan menyinergikan antara teks, konteks, dan kontekstualisasi beragama. Kedua, kemampuan memilah kemudahan beragama dan menggampangkannya. Ketiga, kemampuan menyeimbangkan hak kebebasan dan kewajiban. Keempat, kemampuan memilih yang terpenting di antara yang penting dan tidak penting. Kelima, kemampuan membandingkan kadar kemaslahatan dan kemudaratan. Keenam, kemampuan menyinergikan ilmu dan amal. Ketujuh, kemampuan menyinergikan ijtihad pemikiran lama dan ijtihad pemikiran kontemporer. Kedelapan, kemampuan menyinergikan literasi dan emosi.