fbpx
Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Resmi Diluncurkan EYD Edisi V, Inilah Tujuh Perbedaannya

Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) resmi ditetapkan menjadi pedoman ejaan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 pada 16 Agustus 2022.

Melalui acara Taklimat Media dalam Rangka Peluncuran EYD edisi V, Logo, dan Tema KBI XII yang dilaksanakan di Jakarta pada 18 Agustus 2022 yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz  Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjabarkan tujuh perbedaan dan/atau perubahan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Versi IV dengan EYD Versi V. Berikut ini tujuh perbedaan tersebut:

  1. Penambahan Kaidah Baru

EYD menambahkan gabungan huruf vokal berupa monoftong. Contoh bentuk monoftong ini adalah eu, misalnya pada eurih, seudati, dan sadeu.

Baca juga : Aspek-Aspek Penting yang Diperlukan dalam Penyuntingan

Editing VS Proofreading

Mengenal Kerja Editor dan Proofreader dalam Sebuah Penerbit Buku

  1. Perubahan Kaidah

Pengkhususan penulisan bentuk terikat maha- untuk kata yang berkaitan dengan Tuhan. Hal itu dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan dokumen negara yang sudah mencantumkan Maha Esa dan Maha Kuasa secara terpisah. Jadi, semua penulisan bentuk terikat maha- untuk kata yang berkaitan dengan Tuhan ditulis terpisah, baik pada bentuk kata dasar atau kata bentukan.

Contoh:

Maha Esa

Maha Kuasa

Maha Pengampun

Maha Pengasih

  1. Perubahan Redaksi

Kata “pemakaian” diubah menjadi “penggunaan”. Kata “dipakai” diubah menjadi “digunakan”.

  1. Pemindahan Kaidah

Kaidah yang mengatur tentang penulisan unsur serapan berupa imbuhan dipindah ke Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI).

  1. Penghapusan kaidah

Agar berfokus pada masalah ejaan, hal teknis lain, seperti tata cara penulisan rujukan dan kutipan, akan disusun dalam pedoman teknis tersendiri. Jika pada PUEBI mengatur tentang penulisan daftar pustaka, pada EYD akan dihapuskan. Hal teknis seperti itu akan dimasukkan pada pedoman teknis tersendiri.

  1. Perubahan Contoh (penambahan, pengurangan, dan penggantian)

Misalnya penambahan dan penggantian contoh pada kaidah penulisan unsur serapan.

  1. Perubahan tata penyajian isi.

Misalnya pada BAB IV dilakukan pemerincian bahasan menjadi dua, yaitu penulisan unsur serapan umum dan penulisan unsur serapan khusus.Pemberian nomor pada setiap kaidah dalam Bab IV agar memudahkan perujukan.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sudah menyediakan aplikasi web yang bisa diakses pada gawai maupun komputer pada alamat ejaan.kemdikbud.go.id.  Nantinya semua perubahan tersebut akan ditindaklanjuti pula dengan penambahan dan/atau perubahan entri pada KBBI yang akan dilaksanakan pada Oktober 2022.