fbpx
Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

PENTINGNYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENERBITAN BUKU

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap karya seseorang yang diberikan oleh negara. Lalu seberapa pentingkah HKI terhadap penerbitan buku? Mari kita bahas mengenai HKI dan hubungannya terhadap buku yang akan anda terbitkan.

Peran Penting Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Penerbitan Buku

Objek HKI berasal dari intelektual manusia yang beragam. Oleh karena itu, tujuan HKI dimaksudkan untuk melindungi, mengapresiasi, menghargai setiap karya cipta seseorang tanpa pandang bulu. Bagi penulis buku, HKI memiliki peran yang sangat penting. Dengan adanya HKI penulis dituntut untuk memiliki gagasan sendiri, orisinalitas karya, serta sudut pandang berbeda untuk dapat terhindar dari penjiplakan. Penerbitan buku yang telah lahir dari proses berpikir, penelitian, ataupun kreativitas seseorang tersebut dapat terlindungi. Berikut dua fungsi HKI terhadap penerbitan buku:

Baca juga: MENGENAL KODE UNIK ISBN DAN ISSN YANG WAJIB KAMU KETAHUI!

Fungsi Bagian Bab Pendahuluan Pada Buku Referensi

Mudahnya Menerbitkan Buku Sendiri di Era Milenial

  1. Fungsi Perlindungan

Dengan adanya HKI, buku yang akan anda terbitkan akan mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, tidak akan ada yang menyalahgunakan atau mengambil keuntungan dari karya tersebut tanpa izin anda. Mari sobat pustaka mengapresiasi penulis dengan mencegah jual-beli buku bajakan. Hal tersebut dapat merugikan pemilik karya. Jika hal tersebut terjadi, maka pemilik karya memiliki kekuasaan penuh atas karyanya dan legalitas yang sah sehingga pelaku akan diproses secara hukum berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

HKI begitu penting bukan untuk buku anda? Oleh karena itu, ayo segera urus HKI anda. Jika masih bingung, berikut syarat pengajuan HKI:

  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia lalu diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang Hak Cipta.
  • Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa jenis dan judul ciptaan.
  • Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
  • Uraian ciptaan dibuat rangkap 3.
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Setelah syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, maka anda perlu mendaftarkan buku anda dengan cara:
  • Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen persyaratan, atau
  • Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
  1. Fungsi Ekonomi

Adanya HKI membuat penulis akan mendapat manfaat ekonomis dengan dipatenkan karyanya. Oleh karena itu, penulis memiliki hak pengadaan, hak pemasaran, hak penggandaan, bahkan penulis berhak menolak jika orang lain ingin menggunakan karyanya. Jika penulis mengijinkan, maka penulis akan memperoleh keuntungan berupa royalti atas hasil karya yang digunakan orang tersebut.