Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

MENGENAL KODE UNIK ISBN DAN ISSN YANG WAJIB KAMU KETAHUI!

Bagi kalian yang sering membaca pasti tidak asing dengan istilah ISBN dan ISSN. Namun tahukah kalian pengertian dan kegunaan keduanya? Mari kita bahas lebih lanjut kedua kode unik tersebut.

  1. International Standard Book Number (ISBN)

Sistem ISBN dipakai pertama kali pada tahun 1966 di Britania Raya oleh W.H. Smith yang merupakan seorang pemilik toko buku dan alat tulis terbesar di Inggris saat itu. Sejarah sistem penomoran ISBN muncul pada abad 20 karena makin maraknya buku yang dicetak dan diperjualbelikan lintas negara. Sampai saat ini ada 150 negara yang telah memakai sistem ini termasuk Indonesia.

ISBN merupakan deretan angka unik sebagai identitas buku yang diterbitkan. ISBN perlu dicantumkan pada buku yang akan diperjual belikan penerbit. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan. ISBN terdapat pada buku tercetak, peta, braile serta untuk terbitan elektronik hanya dalam bentuk disket dan e-book.

Fungsi dari ISBN agar mempermudah distribusi buku sehingga tidak terjadi kekeliruan seperti pengarang dengan judul buku yang hampir sama sehingga setiap buku memiliki ISBN yang berbeda. Selain itu, ISBN dapat berfungsi sebagai wadah promosi para penerbit. ISBN terdiri dari 10 digit angka untuk buku yang diterbitkan sebelum tahun 2007 lalu berubah menjadi 13 digit angka hingga kini. Berikut contoh ISBN.

ISBN 979-780-595-6

979 merupakan angka pengenal kelompok ISBN di Indonesia yang berarti buku tersebut telah diterbitkan di Indonesia.

780 merupakan angka identitas penerbit. Pada saat pengajuan ISBN ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI), penerbit harus memberitahukan rata-rata buku yang diterbitkan per tahunnya.

595 merupakan urutan judul buku yang diterbitkan pada tahun tersebut.

6 merupakan angka pemeriksa.

Untuk memeriksa sah atau tidaknya ISBN tersebut dapat digunakan perhitungan seperti berikut.

  • Digit angka pertama dikalikan 10
  • Digit kedua dikalikan 9, dan seterusnya.

(9 x 10) + (7 x 9) + (9 x 8) + (7 x 7) + (8 x 6) + (0 x 5) + (5 x 4) + (9 x 3) + (5 x 2) + (6 x 1) =  385

  • Jika dibagi 11 menghasilkan angka bulat berarti, ISBN tersebut sah.

385 : 11 = 35, berarti ISBN di atas sah.

Lalu bagaimana cara mendapatkan ISBN? Badan resmi di Indonesia yang berhak mengeluarkan ISBN yaitu Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Proses pengajuan ISBN ke PNRI harus disertai dengan naskah buku. Naskah buku yang diberikan tidak lagi melalui proses editing. Pengurusan ISBN dapat dilakukan secara online melalui https://isbn.perpusnas.go.id

Prosedur pengajuan ISBN sebagai berikut :

  • Ikuti tahapan registrasi penerbit.
  • Penerbit menyiapkan Surat Pernyataan (unduh di halaman registrasi) yang sudah diisi dengan benar.
  • Penerbit menyiapkan legalitas (bentuk legalitas, seperti : akta notaris, SK Rektor atau MoU).

Baca juga: Tata Cara Penambahan Gambar dalam Karya Tulis Ilmiah

Teknik Penulisan Tabel dalam Karya Tulis Ilmiah

Gaya Bahasa untuk Memperindah Tulisan, Trik Menarik Minat Pasar

  1. International Standard Serial Number (ISSN)

ISSN merupakan nomor pengenal untuk publikasi berkala media cetak maupun elektronik seperti surat kabar, majalah, maupun prosiding. Selain sebagai nomor pengenal, ISSN dapat memudahkan sistem administrasi dalam pemesanan majalah dengan menyebutkan nomor ISSN-nya.

ISSN diberikan oleh lembaga International Serial Data System (ISDS)  Paris, Prancis. Untuk cakupan Asia, ISDS memberikan kewenangan di Thai National Library, Thailand. Di Indonesia, Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang berwenang mengeluarkan ISSN National Center serta pemantauan atas seluruh publikasi terbitan berkala yang diterbitkan. ISSN terdiri dari 8 digit angka dengan 7 digit pertama sebagai identifikasi ISSN (Title ISSN) dan angka terakhir sebagai angka pengontrol (Check digit). Jika sebuah jurnal diterbitkan dalam bentuk cetak dan online maka harus memiliki dua ISSN. ISSN untuk online ditulis EISSN.

Contoh ISSN : ISSN 2049 – 3630

                        EISSN 2252-3456

Pengajuan ijin issn.lipi.go.id. Untuk mendapatkan ISSN, publikasi berkala harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Membuat surat permohonan.
  • Mengirim dua eksemplar terbitan terakhir apabila sudah diterbitkan dan tiga lembar fotokopi sampul depan yang akan terbit lengkap dengan penulisan volume, nomor, dan tahun terbit dalam angka arab.
  • Satu lembar fotokopi daftar isi yang akan terbit.
  • Satu lembar fotokopi daftar dewan redaksi.
  • Mengisi formulir bibliografi dan formulir evaluasi yang disediakan PDII.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *