Berbicara soal perkuliahan, maka profesi ini tentunya akan banyak terlibat. Dosen adalah adalah pendidik profesional yang bertugas di lingkungan perguruan tinggi. Jika dilihat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, disebutkan bahwa dosen merupakan pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Tugas utama dosen adalah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) Satuan Kredit Semester (SKS) dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik. Tri Dharma Perguruan Tinggi terdiri dari tiga poin, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Penjabaran mengenai tiga poin tersebut, sebagai berikut:
Tugas melakukan pendidikan dan pengajaran ini dapat berupa melaksanakan perkuliahan; menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; membimbing seminar mahasiswa; membimbing kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja nyata (PKN), praktik kerja lapangan (PKL); membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa; penguji pada ujian akhir; membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; menyampaikan orasi ilmiah; mengembangkan program perkuliahan; dan mengembangkan bahan pengajaran.
Tugas melakukan penelitian dan pengembangan dapat berupa menghasilkan karya penelitian; menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; mengedit/menyunting karya ilmiah; membuat rancangan karya seni; dan membuat rancangan dan karya teknologi.
Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat berupa menduduki jabatan pimpinan dalam Lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
Selain dari tiga poin tersebut, ada pula tugas penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi berupa menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; menjadi anggota organisasi profesi; menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antarlembaga; berperan aktif dalam pertemuan ilmiah; mendapat tanda jasa/penghargaan; menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; menulis buku pelajaran SLTA kebawah; dan mempunyai prestasi dalam bidang olahraga/kesenian/sosial.
Tugas penunjang Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat diperhitungkan SKS-nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan paling sedikit sepadan dengan tiga SKS.
Perlu diperhatikan juga bahwa dosen bertugas dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi sebuah akademik dan diikuti dengan kompetensi yang berkelanjutan, terutama dengan mengikutsertakan perkembangan teknologi masa kini; membuat bahan ajar serta modul untuk mahasiswa; dan wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, kode etik, nilai-nilai agama, dan etika.
Namun, tugas yang dimiliki dosen ini dapat disesuaikan dengan ikatan kerjanya. Misalnya, pada dosen honorer secara umum tugasnya adalah mengajar atau melaksanakan kegiatan pendidikan saja. Lain halnya dengan dosen yang sudah menjabat sebagai guru besar atau profesor. Dosen dengan jabatan tersebut biasa akan memiliki tugas tambahan yang wajib dilaksanakan. Kewajiban khusus bagi dosen yang telah menjabat sebagai profesor adalah menulis buku, menghasilkan karya ilmiah, dan menyebarluaskan gagasan. Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni. Untuk dosen dengan status tugas belajar memiliki tugas dan kewajiban belajar.
Melalui penjabaran di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tugas dosen bukanlah hanya mengajar, Ada tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang juga harus ditunaikan. Sebagai seorang dosen juga memiliki peran penting dalam membimbing mahasiswa, membangkitkan motivasi mahasiswa, dan menjadi suri teladan yang baik.