Di tengah pergeseran menuju ekonomi berbasis pengetahuan, nilai perusahaan semakin bertumpu pada aset tidak berwujud seperti paten, merek, hak cipta, dan desain industri. Karya ini mengulas secara praktis-akademis bagaimana hak kekayaan intelektual (HAKI) dapat bertransformasi dari sekadar perlindungan hukum menjadi instrumen strategis pembiayaan melalui mekanisme agunan utang.
Dengan mengintegrasikan perspektif hukum jaminan, hukum kepailitan, serta teori ekonomi kontrak dan hak milik, buku ini menjelaskan dasar normatif, model skema pembiayaan, mekanisme pengikatan (fidusia dan secured transactions), hingga tantangan valuasi dan eksekusi HAKI. Analisis diperkuat oleh kajian empiris internasional yang menunjukkan bahwa penggunaan kekayaan intelektual sebagai collateral dapat meningkatkan akses pembiayaan, terutama bagi perusahaan inovatif dan pelaku ekonomi kreatif.
Dalam konteks Indonesia, pembahasan menyoroti peluang dan hambatan implementasi—mulai dari kepastian hukum, standar penilaian, hingga kesiapan lembaga keuangan. Dengan pendekatan yang sistematis tetapi aplikatif, karya ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, perbankan, pembuat kebijakan, serta pelaku usaha yang ingin memahami potensi HAKI sebagai kelas agunan baru dalam sistem pembiayaan modern.

















