Buku Pengantar untuk Memahami Hukum Notaris (Kenotariatan) Indonesia disusun untuk memberikan pemahaman dasar, sistematis, dan konseptual mengenai jabatan notaris sebagai pejabat umum dalam sistem hukum nasional. Berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN/UUJN-P), peraturan pelaksana, serta doktrin-doktrin kenotariatan, buku ini menguraikan prinsip-prinsip fundamental yang membentuk kerangka normatif dan fungsi sosial profesi notaris. Pembahasan dalam buku ajar ini mencakup ruang lingkup kewenangan dan kewajiban notaris, bentuk dan karakteristik akta autentik, kedudukan notaris dalam pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat, mekanisme pengawasan jabatan melalui Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, serta tanggung jawab hukum dan etika jabatan notaris. Setiap materi dirancang untuk memperjelas keterkaitan antara norma, praktik kenotariatan, dan perkembangan hukum positif.
Sebagai bahan ajar, buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa hukum, mahasiswa magister kenotariatan, akademisi, dan calon notaris serta notaris yang memerlukan landasan teoretis dalam memahami konsep, peran, serta fungsi notaris dalam menyelenggarakan kepastian dan ketertiban hukum. Pendekatan akademik yang digunakan memberikan kerangka analitis yang kokoh bagi pembaca untuk mengembangkan pemahaman lebih lanjut pada tahap studi lanjutan maupun dalam praktik profesional. Buku ini diharapkan menjadi referensi dasar yang valid, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sekaligus memberikan kontribusi bagi penguatan disiplin hukum notaris (kenotariatan) di Indonesia.

















