Wakaf merupakan salah satu pranata penting dalam Islam yang berfungsi sebagai ibadah sosial sekaligus instrumen kesejahteraan umat. Dalam praktiknya, wakaf tidak hanya berkaitan dengan persoalan keagamaan, tetapi juga bersentuhan langsung dengan dinamika sosial, ekonomi, dan hukum yang terus berkembang. Perubahan kebutuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta keterbatasan pengelolaan wakaf sering kali memunculkan persoalan pengalihfungsian harta wakaf yang menimbulkan perdebatan di tengah umat.
Buku ini mengulas wakaf secara komprehensif, mulai dari konsep dasar, landasan hukum dalam Al-Qur’an dan hadis, hingga ketentuan wakaf dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pembahasan dilanjutkan dengan penjelasan rukun, syarat, dan ragam wakaf dalam praktik Islam, serta perbedaannya dengan amalan-amalan sosial lainnya. Bagian utama buku ini memfokuskan pada pandangan fikih para imam mazhab dan regulasi hukum nasional terkait pengalihfungsian harta wakaf, lengkap dengan klasifikasi pendapat dan relevansinya dengan kondisi masyarakat masa kini.
Disusun dengan bahasa yang sistematis dan mudah dipahami, buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi mahasiswa, praktisi wakaf, pengelola masjid, dan masyarakat umum yang ingin memahami wakaf secara utuh dan kontekstual.

















