Jabatan Notaris menempati posisi strategis dalam sistem hukum, karena produknya memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi dan sering menjadi dasar legalitas berbagai perbuatan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, notaris tidak hanya dibatasi oleh norma hukum positif, tetapi juga terikat oleh norma etika jabatan yang bersifat deontologis, yaitu menekankan pada kewajiban moral dan prinsip yang melekat pada jabatan. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana etika deontologis diterapkan dalam praktik kenotariatan, serta bagaimana notaris menghadapi situasi ketika kewajiban moral tidak selalu sejalan dengan tanggung jawab hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis konseptual terhadap teori etika deontologis, peraturan perundang-undangan terkait, serta studi kasus pelanggaran kode etik notaris.
Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan etika deontologis menjadi fondasi utama dalam menjaga martabat jabatan notaris, meskipun sering kali dihadapkan pada dilema etis dalam praktik. Oleh karena itu, penguatan kesadaran etik dan sistem pengawasan yang efektif menjadi kunci dalam menjaga integritas jabatan notaris. Di era modern yang diwarnai perkembangan teknologi dan globalisasi, tantangan etika bagi Notaris semakin bertambah. Oleh karena itu, buku ini menegaskan kembali bahwa etika deontologis bukan sekadar pelengkap, melainkan kompas moral yang tak tergantikan untuk menjaga integritas dan kredibilitas Notaris di masa kini dan masa depan.

















