Sejak terbit Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus tunduk pada peraturan tersebut, padahal LSM berbeda dengan Ormas. Perbedaan antara LSM dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dapat dilihat dari 4 (empat) aspek, yaitu aspek teoritis, historis, yuridis, dan sosiologis. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai LSM harusnya dipisahkan dengan UU Ormas. Urgensi pemisahan pengaturan tersebut didasarkan pada landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosiologis.
Buku ini akan mengajak pembaca untuk mendiskusikan tiga hal, yaitu perbedaan antara LSM dengan Ormas, urgensi pengaturan LSM yang dipisahkan dari Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Konsep pengaturan LSM yang dipisahkan dari Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebab pemisahan pengaturan LSM dari UU Ormas bertujuan untuk mengembalikan LSM sebagai istilah hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, juga memberikan kepastian dan kedudukan hukum bagi LSM sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat dengan tujuan tertentu dan bersifat swadaya. Sehingga, LSM yang memiliki peran dan fungsi untuk turut serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dan diakui Pemerintah.