Indonesia harus mereformasi perdagangan pertanian dengan menurunkan dan menghapus tarif impor pangan sesuai kesepakatan persetujuan bidang pertanian (AoA) di bawah WTO. Reformasi perdagangan di Indonesia berlanjut di bawah International Monetary Fund (IMF) pada tahun 1998, termasuk kebijakan pangan. Reformasi perdagangan ini akan berdampak bagi ketahanan pangan Indonesia. Karena ketersediaan pangan nasional dipenuhi dari produksi domestik dan impor, maka penurunan dan penghapusan tarif impor akan memengaruhi harga pangan domestik.
Ketersediaan pangan impor menunjukkan bahwa kinerja ketahanan pangan nasional dipengaruhi oleh dinamika perdagangan pangan internasional. Perubahan harga domestik sebagai akibat dari perubahan harga dunia dan penurunan serta penghapusan tarif impor pangan akan memengaruhi konsumsi pangan, pendapatan, dan kesejahteraan rumah tangga. Bagaimana reformasi perdagangan pertanian melalui penurunan dan penghapusan tarif impor pangan serta perubahan harga pangan dunia akan memengaruhi ketahanan pangan dan kesejahteraan menjadi pembahasan utama dalam buku ini.