Pendidikan merupakan proyek jangka panjang yang tidak pernah berhenti digalakkan, sebab pendidikan adalah roh peradaban dunia yang terus menerus berjalan tanpa henti. Berhenti membicang pendidikan berarti berhenti menata perubahan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi suatu desakan untuk harus dihadapi dengan penuh skill dan Ilmu pengetahuan, sebab bila tidak maka roda perkembangan akan menggilas bagi siapa saja yang berpangkutangan. Seseorang tidak boleh menjadi penonton terbaik menyaksikan hiruk-pikuk perkembangan tanpa terlibat aktif didalamnya, tentu keterlibatan didunia global dibekali dengan pendidikan yang matang.
Tidak boleh lagi ada anak putus sekolah karena persoalan biaya, sekarang pemerintah telah mengkucurkan dana triliunan rupiah untuk biaya pendidikan melalui PIP (Program Indoinesia Pintar), Bidikmisi, LPDP (lembaga Pengeloaan Dana Pendidikan ) dan berbagi macam biaya pendidikan lainnya. Maka rekomendasi kepada pemerintah agar menyalurkan beasiswa secara totalitas tanpa persyaratan yang rumit.
Undang-undang telah menjamin bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa ada dikotomi status sosial. Undang-undang 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 mengamanahkan Bagi yang tidak mampu bersekolah pemerintah wajib untuk membiayainya. Amanaha undang-undang ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan
Semoga kehadiran buku ini dapat mengispirasi dan berpikir kritis bagi pembacanya. Sehingga peta konsep pendidikan nasional dapat tercapai yaitu cardas secara intelaktual dan cerdas secara spirtual.