Buku ini membahas penanganan dan pencegahan kekerasan di sekolah terutama sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan sebagaimana diamanahkan oleh Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Bagian awal membahas tentang pengertian kekerasan dan ditampilkan juga data kekerasan yang terjadi di Indonesia sebagai ilustrasi bahwa kekerasan di Indonesia sudah menjadi masalah besar.
Bagian kedua menjelaskan tentang pencegahan kekerasan di sekolah sebagai upaya mengurangi kasus kekerasan di sekolah baik kekerasan secara umum maupun kekerasan seksual. Kekerasan seksual dibahas secara khusus karena permasalahan ini telah menjadi masalah serius. Langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual juga dijelaskan secara rinci. Misalnya, dengan pelatihan guru, pendidikan seksual, dan kerja sama dengan orang tua. Pencegahan kekerasan dalam buku ini juga termasuk di dalamnya perilaku bullying di sekolah dan upaya pencegahannya melibatkan berbagai pihak dan juga dilengkapi dengan program pencegahan kekerasan menggunakan metode pelatihan yang di dalamnya ada contoh game untuk mudah dipahami.
Bagian ketiga membahas bagaimana penanganan kekerasan bila terjadi kasus kekerasan di sekolah. Langkah-langkah penganganan kekerasan ini mengacu pada Permendibudristek No. 46 Tahun 2023 yaitu penerimaan laporan; pemeriksaan; penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; dan pemulihan. Langkah penangan ini wajib dipahami oleh TPPK meskipun setiap satuan pendidikan memiliki karakteristik berbeda sehingga bisa disesuaikan.