Revolusi industri tidak hanya mengubah tatanan sistem globalisasi pada masyarakat akan tetapi juga pada sistem pembelajaran, tidak terkecuali di Indonesia. Masyarakat harus didorong untuk dapat mulai belajar memahami konsep kemitraan pembelajaran dan mulai membuka pikiran serta mempertimbangkan berbagai dampak yang akan terjadi ketika masyarakat hanya bertumpu pada satu jalur pendidikan saja yaitu pendidikan formal. Di dalam UU No. 17 Tahun 2007 mengenai rencana pembangunan nasional 2005-2025 telah menjelaskan rencana jangka panjang pembangunan negara Indonesia dari berbagai aspek. Selain itu juga melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020 telah disampaikan bahwa untuk melaksanakan konsep merdeka belajar salah satunya melalui kerja sama lintas pihak atau kemitraan.
Meskipun demikian, pada faktanya masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan baik konsep merdeka belajar, sehingga pada dasarnya pengenalan merdeka belajar dianggap masih jauh dari efektif bagi kebanyakan pelaku pembelajaran di Indonesia. Penerapan kemitraan dalam pembelajar untuk menerapkan merdeka belajar merupakan sebuah strategi yang sangat berkontribusi dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Salah satu mewujudkannya ialah dengan menggunakan model kemitraan. Pilihan untuk menerapkan model kemitraan pembelajaran didasarkan pada gagasan bahwa pendidikan tidak dapat berjalan pada satu jalur saja.