Desa/kelurahan memiliki posisi strategis dalam gerak pembangunan. termasuk dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Dalam berbagai kebijakan seperti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Perpres No. 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Permen PPPA No.12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak: desa/kelurahan diberikan mandat untuk mewujudkan desa/kelurahan layak anak. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjadikan desa/kelurahan sebagai basis pembangunan itu sekaligus dapat menjamin terpenuhinya hak-hak anak di wilayah tersebut.
Dalam upaya mencari solusi dari tantangan ini, selain membangun kolaborasi di antara pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), masyarakat, dan pihak swasta (dunia usaha): langkah strategis lainnya yang harus ditempuh adalah meningkatkan kompetensi aparat desa/kelurahan dan pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk mampu menyelenggarakan layanan publik yang tidak mengabaikan kepentingan terbaik anak. Melalui peningkatan kompetensi, diharapkan kesadaran dan komitmen untuk berjuang bersama mewujudkan desa/kelurahan layak anak dengan capaian indikator layak anak akan semakin meningkat.
Adapun secara umum, modul ini fokus membahas dua hal, yakni proses perencanaan pembangunan desa/kelurahan dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa/kelurahan berperspektif anak. Tentu saja, pemahaman secara detail tentang seluruh substansi modul ini membutuhkan sebuah momentum bimtek atau pelatihan khusus bagi aparat pemerintah desa/kelurahan dan para pemerhati secara individu, kelompok peduli atau wadah kerja sama anak lainnya di desa/kelurahan.