Pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan salah satu kewajiban negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Adapun prosedur implementasinya turut didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal (SPM). Dengan demikian, pemenuhan mutu SPM kesehatan masyarakat menjadi hal yang sangat krusial karena menyangkut kebutuhan fisiologis, jika tidak dipenuhi dapat menyebabkan warga negara hidup dalam kondisi tidak layak atau bahkan meninggal dengan sia-sia.
Oleh karena itu, buku ini menguraikan secara detail terkait bagaimana penerapan pemenuhan mutu pelayanan kesehatan masyarakat secara optimum. Lebih jauh, penulis juga memberikan pandangan terkait bagaimana membangun kota atau lingkungan yang ramah sehat. Melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas, memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, yaitu meliputi peningkatan kesehatan dan kualitas hidup, penurunan angka penyakit dan kematian, serta peningkatan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan di Indonesia.