Lompat ke konten

Bintang Pustaka I Penerbit Buku Pendidikan I Anggota IKAPI

Obral!

Mahkamah Pidana Internasional

Harga aslinya adalah: Rp125.000.Harga saat ini adalah: Rp106.250.

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) adalah pengadilan internasional permanen yang dibentuk untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Mahkamah Pidana Internasional didirikan untuk mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan berat yang mengancam perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia.

Mahkamah Pidana Internasional tidak menggantikan sistem peradilan pidana nasional, melainkan melengkapinya. Hal ini dikenal sebagai prinsip komplementaritas, yang mana prioritas diberikan kepada sistem nasional. Negara-negara melalui pengadilan nasional tetap memegang tanggung jawab utama untuk mengadili para perlakunya. Mahkamah dapat menyelidiki, dan jika diperlukan menuntut dan mengadili individu, jika Negara yang bersangkutan ‘tidak dapat atau tidak bersedia’ melakukannya secara sungguh-sungguh. Hal  ini dapat terjadi ketika proses hukum ditunda secara tidak semestinya atau dimaksudkan untuk melindungi individu dari tanggung jawab pidana.

Buku ini hadir dengan tujuan untuk mengajak para pembaca yang budiman  melakukan perjalanan intelektual mengkaji Mahkamah Pidana Internasional, mulai dari Struktur Kelembagaan; Yurisdiksi Mahkamah dalam Perspektif Historis dan Teoritis; Hubungan Mahkamah dengan Pengadilan Nasional; Kejahatan Internasional dalam Yuridiksi Mahkamah, Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Internasional, hingga Prosedur Persidangan di Mahkamah Pidana Internasional.

Diakui bahwa disiplin Hukum Pidana Internasional merupakan perpaduan antara hukum pidana dan hukum internasional sehingga terdapat beberapa kaidah yang mempunyai karakteristik khusus. Kehadiran buku ini diharapkan dapat membantu mahasiswa S1, S2, S3, dan praktisi hukum dalam memahami konsep-konsep dasar Hukum Pidana Internasional dan implementasinya di Mahkamah Pidana Internasional.

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) adalah pengadilan internasional permanen yang dibentuk untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Mahkamah Pidana Internasional didirikan untuk mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan berat yang mengancam perdamaian, keamanan, dan kesejahteraan dunia.

Mahkamah Pidana Internasional tidak menggantikan sistem peradilan pidana nasional, melainkan melengkapinya. Hal ini dikenal sebagai prinsip komplementaritas, yang mana prioritas diberikan kepada sistem nasional. Negara-negara melalui pengadilan nasional tetap memegang tanggung jawab utama untuk mengadili para perlakunya. Mahkamah dapat menyelidiki, dan jika diperlukan menuntut dan mengadili individu, jika Negara yang bersangkutan ‘tidak dapat atau tidak bersedia’ melakukannya secara sungguh-sungguh. Hal  ini dapat terjadi ketika proses hukum ditunda secara tidak semestinya atau dimaksudkan untuk melindungi individu dari tanggung jawab pidana.

Buku ini hadir dengan tujuan untuk mengajak para pembaca yang budiman  melakukan perjalanan intelektual mengkaji Mahkamah Pidana Internasional, mulai dari Struktur Kelembagaan; Yurisdiksi Mahkamah dalam Perspektif Historis dan Teoritis; Hubungan Mahkamah dengan Pengadilan Nasional; Kejahatan Internasional dalam Yuridiksi Mahkamah, Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Internasional, hingga Prosedur Persidangan di Mahkamah Pidana Internasional.

Diakui bahwa disiplin Hukum Pidana Internasional merupakan perpaduan antara hukum pidana dan hukum internasional sehingga terdapat beberapa kaidah yang mempunyai karakteristik khusus. Kehadiran buku ini diharapkan dapat membantu mahasiswa S1, S2, S3, dan praktisi hukum dalam memahami konsep-konsep dasar Hukum Pidana Internasional dan implementasinya di Mahkamah Pidana Internasional.

Jumlah Halaman

viii + 169

Penulis

Prof. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Ukuran Buku

15 x 23

Kategori