Kebijakan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) termasuk dalam kebijakan otonomi daerah yang didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional. Berlakunya kebijakan tersebut, memberikan beberapa manfaat, seperti adanya kepastian hukum bagi penguasaan tanah negara, maupun menjadi dasar untuk permohonan hak atas tanah selanjutnya. Selain itu, IMTN juga memberikan manfaat dalam membantu tentang penataan ruang dan pengawasan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Akan tetapi, bersamaan dengan beberapa manfaat yang diidealkan terhadap kebijakan ini, ironisnya terdapat beberapa problematika yang perlu dievaluasi guna memudahkan masyarakat dalam mengakses kebijakan tersebut. Dengan demikian, buku ini dapat dijadikan salah satu referensi yang cocok untuk mengetahui seluk-beluk IMTN, mulai dari kebijakan, manfaat, serta evaluasinya sehingga memberikan gambaran yang komprehensif bagi pembaca, terutama tentang akses kebijakan IMTN.

















