Konsumen adalah raja, namun pada kenyataanya konsumen selalu dikontruksikan ke dalam kerangka pihak yang konsumtif, hal tersebut mengakibatkan konsumen sering kali menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan pelaku usaha (Produsen).
Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini berikut dengan penjelasan serta kritikan maupun dasar-dasar yang menyangkut dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dengan maksud agar mudah dicerna baik dari kalangan akademis, profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kelompok organisasi maupun masyarakat umum.
Buku ini berisi pasal demi pasal undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.