Buku ini merupakan suatu bentuk pemikiran penulis di bidang hukum, khususnya hukum administrasi. Penulisan buku ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang didapatkan dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan bahan-bahan non-hukum.
Buku ini terbagi ke dalam 19 bab yang membahas tentang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam struktur pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Akan tetapi, pada praktiknya sering terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan dalam tugas dan fungsi, salah satunya dalam menetapkan kerugian keuangan negara. Pembahasan yang diulas dalam buku ini meliputi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara dan kekuatan hukum laporan hasil pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam proses pengelolaan keuangan negara ditinjau dari perspektif hukum administrasi.