Sejak kedatangannya di bumi nusantara Indonesia hingga saat ini, hukum Islam tergolong hukum yang hidup (living law) di dalam masyarakat. Bukan saja karena hukum Islam merupakan identitas agama yang dianut oleh mayoritas penduduk hingga saat ini, akan tetapi dalam dimensi amaliahnya di beberapa daerah, ia telah menjadi bagian tradisi (adat) masyarakat, yang terkadang dianggap sakral.
Hukum Islam secara sosiologis dan kultural adalah hukum yang mengalir dan berurat akar pada budaya masyarakat. hal tersebut disebabkan karena fleksibilitas dan elastisitas yang dimiliki hukum Islam. Artinya kendatiun hukum Islam tergolong hukum yang otonom karena adanya otoritas Tuhan di dalamnya, akan tetapi dalam tataran implementasi ia sangat aplicable dan acceptable dengan berbagai jenis budaya lokal. Karena itu bisa dipahami dalam sejarah di Indonesia menjadi kekuatan moral masyarakat (moral force of people) yang mampu vis a vis hukum positif negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Oleh karena itu, buku berjudul Hukum Islam dan masyarakat ini dimaksudkan untuk merespon perkembangan ilmu pengathuan yang semakin pesat. Di mana ilmu-ilmu umum telah mulai berintegrasi dengan ilmu agama Islam, khususnya hukum Islam.