Dalam bagian Pasal 15 ayat (1) UUJN-P ditegaskan bahwa Notaris atas permintaan para penghadap berwenang untuk ‘membuat akta yang (1) diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, atau yang (2) dikehendaki oleh para penghadap. Contoh-contoh akta ini merupakan sebagian kecil dan contoh-contoh akta yang diperintahkan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan danyang dikendaki oleh para penghadap. Adapun dalam praktek masih banyak akta-akta yang dibuat karena permintaan para penghadap. Untuk pembuatan akta yang dikehendaki oleh para pihak/penghadap wajib memperhatikan Pasal 28 ayat (3)huruf c UUJN-P dan Pasal 1337 KUHPerdata, artinya tidak setiap kehendak para pihak/penghadap harus dikabulkan atau dipenuhi oleh Notaris, jika akta yang dihendakinya secara substansi melanggar atau bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata.
Contoh-contoh akta dalam buku ini tidak untuk dijadikan pedoman dalam pembuatan akta Notaris, khususnya kata-akta yang tidak biasa tersebut. Buku ini hanya menuangkan pengalaman penulis saja, dengan harapan buku ini memberikan manfaat untuk yang memerlukannya.