Al-Qur’an pada dasarnya merupakan pedoman hidup bagi kaum muslim, selain hadis Rasulullah Saw. Al-Qur’an memuat etika bagi masyarakat, salah satunya kaum perempuan, dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Mulai dari persoalan menjaga pandangan, larangan bercampur dengan lawan jenis, hingga menjaga aurat terhadap laki-laki yang bukan termasuk golongan mahram. Berbagai aturan yang memuat etika, termasuk batasan aurat perempuan dewasa tersebut, dijelaskan oleh Allah Swt., melalui beberapa surah yang terdapat dalam Al-Qur’an. Salah satunya dalam QS. An-Nur ayat 31.
Maka berdasarkan QS., An-Nur ayat 31 dan realitas yang terjadi di tengah masyarakat tersebut, penulis melalui buku ini mencoba memberikan gambaran kepada pembaca, khususnya kaum perempuan, tentang etika dan batasan aurat yang harus diperhatikan, terutama terhadap laki-laki yang bukan tergolong mahram. Interpretasi terhadap muatan dalam QS. An-Nur ayat 31 dipadukan dengan dua pandangan tokoh Islam yaitu Muhammad Quraish Shihab dan Muhammad Ali Ash-Shabuni tentang aurat perempuan. Buku yang berada di hadapan pembaca ini tidak sekadar bersifat teoritik, tetapi juga praktik tentang interpretasi penulis terhadap isu mutakhir tentang kondisi perempuan dan batasan auratnya berdasarkan QS., An-Nur ayat 31 serta pandangan Muhammad Quraish Shihab dan Muhammad Ali Ash-Shabuni, sehingga pembaca akan mendapatkan informasi yang lebih komprehensif.