Poligami menjadi polemik yang sampai saat ini masih menjadi perbincangan tiada henti. Poligami dikampanyekan karena dianggap memiliki sandaran normatif yang tegas dan dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi. Juga merupakan sebagai
persoalan yang fenomenal di kalangan masyarakat Islam mengenai poligami karena dalam al-Qur’an terdapat ayat yang difahami sebagai dasar pembolehan terhadap poligami. Disini cukup menarik dengan adanya tafsir mengenai pembolehan poligami, yang disandarkan pada ayat al-Quran sebagaimana terjadi. Namun dalam hukum yang ada mengenai diperbolehkannya poligami harus mengandung unsur atau nilai keadilan. Selain itu juga banyak prosedur yang banyak untuk syarat berpoligami.