Buku ini membahas tanggung jawab ahli waris dari notaris yang meninggal dunia berkaitan dengan protokolnya. Hal ini menjadi penting karena protokol notaris merupakan dokumen/arsip negara yang merupakan bukti adanya suatu perbuatan hukum yang dilakukan masyarakat serta memberikan kepastian akan hal tersebut. Kedudukan protokol notaris yang begitu penting maka sangat perlu untuk menyelamatkan,menyimpan dan memelihara sebagaimana dokumen/arsip negara yang lain. Permasalahan terjadi pada saat Notaris meninggal akan tetapi protokolnya tidak rawat, bahkan hilang dan tidak melaporkan kepada MPD dan tidak dilakukan proses penyerahan kepada Notaris penerima protokol.
Di sinilah hal yang menarik dari buku ini dengan mengemukakan terkait tanggungjawab ahli waris terhadap protokol yang ada dalam penguasaanya. Dalam UUJN belum dinormakan secara tegas tanggung jawab dan sanksi bagi ahli waris yang tidak melaksanakan mekanisme pemberitahuan dan penyerahan protokol tersebut. Lebih menariknya lagi dari buku ini penulis membandingkannya dengan negara Belanda, dalam hal pengalihan protokol notaris, dengan harapan bahwa mekanisme yang ada di Belanda dapat menjadi rujukan serta memberikan kepastian hukum terhadap tanggungjawab ahli waris.