Pelayanan publik adalah suatu layanan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga negara kepada masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun jasa, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Di Indonesia, perkembangan pelayanan publik telah mengalami banyak perubahan dan perbaikan dari masa ke masa. Sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menetapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik, seperti responsivitas, akuntabilitas, transparansi, partisipasi, kesetaraan, dan keadilan.
Setelah itu, pemerintah Indonesia meluncurkan program Reformasi Birokrasi pada tahun 2010, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik. Program ini diimplementasikan melalui berbagai inisiatif, seperti pemberian layanan satu pintu (single window), penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hukum pelayanan publik juga mencakup berbagai aspek, seperti hak dan kewajiban penerima pelayanan, hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan, mekanisme pengawasan dan evaluasi, serta sanksi bagi pelanggar. Selain itu, hukum ini juga mencakup pengaturan tentang hak-hak yang dilindungi oleh masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, seperti hak atas informasi publik, hak atas partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan hak atas kompensasi jika terdapat kerugian akibat pelayanan yang buruk.