Buku ini hendak menunjukkan pentingnya keselarasan penegakkan hukum dan pembangunan ekonomi nasional. Memisahkan pembangunan hukum di satu sisi dan pembangunan ekonomi di sisi lainnya, dirasakan tidak tepat dan kontra produktif, karena kedua bidang tersebut saling berkaitan satu sama lain. Pembahasan hukum ekonomi tidak dapat dilepaskan dari falsafah ekonomi negara, yaitu pancasila dan Pasal 33 UUD tahun 1945. Ruang lingkup yang diatur dalam hukum ekonomi secara luas mencakup kegiatan ekonomi yang mempunyai sifat pembangunan/pengembangan ekonomi. Pendekatan ini juga searah dengan fungsi hukum sebagai agent for modernization dan hukum sebagai tool of social engineering.
Pembangunan ekonomi pada dasarnya merupakan refleksi dari cita-cita kemerdekaan dan kehidupan bernegara. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar hukum perekonomian nasional, pada Bab XIV UUD 1945 yang berjudul Kesejahteraan Sosial. Amanat konstitusi tersebut menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan harus bermuara pada kesejahteraan warga masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan, sejalan dengan tujuan bernegara yang ditegaskan dalam alinea Keempat UUD 1945. Dalam konteks ini, negara dan pemerintah turut aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat sebagai langkah nyata untuk mewujudkan kesejahteraan umum, serta menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde).