Dunia Notaris dan PPAT merupakan dunia teori dan praktik. Ada teori yang diimplementasikan dalam praktik dan ada teori yang dibangun dari hasil praktik. Kumpulan tulisan/artikel ini berupaya untuk menggali dan mengembangkan teori dalam dunia Notaris dan PPAT, dan menggali hasil praktik untuk menjadi teori.
Kedua hal tersebut harus dapat berjalan dan seiring. Teori teori yang ada jangan sampai menjadi suatu hal yang tidak dapat dipraktikkan, dan hasil-hasil praktik jangan dilewatkan begitu saja tanpa dituangkan dalam sebuah tulisan untuk diketahui dan menjadi suatu teori.
Views: 989
Menyukai ini:
Suka Memuat...

Hukum Kepailitan di Indonesia: Analisis Teori dan PraktiknyaLiteratur yang membahas mengenai hukum kepailitan di Indonesia telah banyak dilakukan. Hanya saja, topik yang membahas hukum kepailtan dari analisis teori dan praktiknya belum menjadi fokus utama. Pembahasan mengenai Hukum Kepailitan dari analisis teori dan praktiknya sangat penting untuk didalami karena tidak terlepas…

Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat Lelang (PL) Kelas I dan II sesuai undang-undang atau peraturan perundang-undangannya telah mengatur dan menentukan kewenangannya masing-masing, sehingga terkadang dalam pelaksanaan tugas jabatannya bisa mempersulit masyarakat yang membutuhkannya atau bahwa dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Pejabat…

Apakah Anda pendidik yang ingin menciptakan lingkungan belajar optimal? Buku Manajemen Kelas yang Efektif: Teori dan Praktik untuk Pendidik Profesional adalah panduan komprehensif yang Anda butuhkan. Ditulis oleh Eva Meizara Puspita Dewi dan para pemerhati pendidikan, buku ini menyajikan berbagai strategi teori dan praktik terbaik dalam manajemen kelas. Anda akan…