Buku ini mengulas konfigurasi politik dan hukum munculnya Undang-Undang HAM setelah jatuhnya rezim Orde Baru. Tema ini sangat menantang dan menjadi ketertarikan tersendiri. Penulis berinteraksi dengan banyak aktivis gerakan mahasiswa dan dalam banyak hal membincangkan sejarah rezim Orde Baru yang dalam data memperlihatkan begitu banyaknya pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya.
Orde Baru kerap dilukiskan dengan rezim yang sentralistik dan hegemonik. Kekuasaan negara pada saat itu dinyatakan sebagai kekuasaan teror (state terorisme) karena begitu menakutkan bagi siapa pun yang menentang kekuasaan; kekuasaan korporasi (state corporatisme) karena negara terlihat dikuasai segelintir elit yang berdekatan dengan rezim; kekuasaan patron klien (state clientelism) karena negara seperti dijalankan dengan faktor klien; dan negara perekayasa opini publik (state discourse) karena kekuasaan negara menciptakan label kelompok yang kemudian dianggap sebagai musuh publik.