Pemenuhan ketentuan Pasal 38 UUJN- P merupakan bagian dari auntensitas akta Notaris uang harus dikaitkan dengan pasal-pasal yang lainnya. Dalam Pasal 41 UUJN- P disebutkan juga jika ketentuan Pasal-Pasal 38, Pasal 39 dan 40 UUJN-P dianggap pelanggaran dan mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Memang hal tersebut tidak serta merta akan berlaku, karena pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan sampai ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Agar hal tersebut tidak terjadi, maka sangat penting peran Notaris untuk tetap taat dan memenuhi semua ketentuan pasal-pasal yang berkaitan dengan syarat autensitas akta Notaris, dan jangan sampai terjadi karena kesalahan Notaris yang tidak menerapkan Pasal 38 UUJN- P ada masyarakat yang dirugikan yang juga akan berakibat terhadap akta dan jabatan Notaris sendiri.
Buku ini sangat layak untuk dibaca oleh kalangan Notaris, calon Notaris, mahasiswa program studi magister kenotariatan dan para praktisi hukum lainya.