Buku ini menguraikan cara hakim di berbagai negara menilai sengketa transfer pricing atas transaksi saham dan dividen, mulai dari beneficial ownership sebagai gatekeeper, pagar anti‑abuse, hingga penerapan arm’s length principle dan pembuktian ex ante dalam valuasi. Urutan evaluasi yang berlapis (BO, GAAR/SAAR/PPT, ALP/valuasi, konsekuensi tarif) dirumuskan dari pola berulang dalam yurisprudensi lintas negara agar koreksi fiskal efektif sekaligus sah, adil, dan prediktabel. Isi buku ini mencakup:
- Bab I – Kerangka Konseptual. Posisi strategis dividen dan saham dalam pajak internasional, peran BO sebagai gatekeeper, dan pembedaan tegas antara koreksi transfer pricing dan dividen terselubung.
- Bab II – Kerangka Global & Mekanisme Evaluasi. OECD Model, OECD Transfer Pricing Guidelines, aturan Uni Eropa, serta metodologi pendelineasian FAR, larangan hindsight, dan bobot dokumentasi ex ante; dirangkaikan dengan pagar anti‑abuse.
- Bab III – Studi Kasus Berdasarkan Isu Hukum Utama. Putusan kunci dari Prancis, Belanda, Luksemburg, Spanyol, India, Austria, Swiss, Estonia, Italia, Portugal, dan Rusia; disajikan dengan format seragam: latar normatif, fakta, isu, standar uji, putusan, pelajaran bagi Indonesia.
- Bab IV – Analisis Perbandingan. Sintesis pola antarnegara: konsensus dua unsur kumulatif untuk reklasifikasi dividen (deviasi harga/valuasi & bukti distribusi manfaat), penegasan substansi mengungguli bentuk, dan implikasinya bagi kepastian hukum.
- Bab V – Rekomendasi Kebijakan & Alat Bantu. Pedoman urutan evaluasi, checklist bukti (arus kas, notulen, kebijakan treasury, matriks FAR, valuasi ex ante), serta rancangan daftar singkatan/glosarium untuk memperkuat konsistensi teknis penegakan.
Buku ini ditujukan bagi akademisi, hakim, pembuat kebijakan, dan praktisi, buku ini menjadi rujukan operasional untuk menegakkan transfer pricing yang seimbang: mencegah pengalihan laba tanpa mengorbankan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dan due process.

















