Perubahan iklim akibat perubahan pola hidup manusia dan pemanfaatan sumber energi berbasis energi fosil menyebabkan akumulasi emisi gas rumah kaca yang mengancam keberlanjutan kehidupan umat manusia. Dampak kerusakan yang telah terjadi dan akan terus berlanjut, telah menyadarkan para ilmuwan serta para pemimpin dunia untuk mengambil langkah politik yaitu melalui kesepakatan global untuk mengurangi emisi secara bertahap dengan menggantikan sumber energi fosil dengan sumber energi yang bersih dan berkelanjutan Keputusan tersebut telah menghasilkan kesepakatan untuk melakukan upaya transisi energi dari sumber daya energi fosil ke sumber daya energi bersih dan berkelanjutan
Transisi energi sebagai upaya menggantikan sumber energi fosil dengan berbagai sumber energi bersih dan terbarukan telah memunculkan teknologi baru, industri energi bersih, ekonomi sirkular, dan lapangan kerja di sektor energi terbarukan. Negara-negara yang menguasai teknologi energi baru terbarukan (EBT) mampu menciptakan industri dan lapangan kerja, sebaliknya negara yang belum menguasai teknologi, kebijakan yang terbentuk mendorong percepatan EBT, hanya menjadi pasar bagi produk negara lain yang telah unggul. Untuk Indonesia, yang telah berkomitmen mencapai net zero emissions (NZE) pada 2000, penting menciptakan regulasi dan target berbasis kesepakatan nasional guna mendorong pertumbuhan industri EBT domestik dan ketahanan energi nasional.
Pemetaan potensi nasional dan regulasi yang konsisten diperlukan untuk memastikan transisi energi berjalan lancar. Keterlibatan berbagai stakeholders seperti perguruan tinggi, peneliti, pelaku usaha, dan sektor keuangan sangat penting. Perusahaan Kelistrikan Nasional harus tumbuh sehat secara finansial dan mampu menjadi off-taker energi bersih yang berkelanjutan, menerapkan tarif ekonomi yang adil tanpa diskriminasi layanan. Upaya ini memastikan transisi energi dapat menggerakkan ekonomi daerah, mendukung kemandirian energi nasional, dan memberikan pelayanan yang sama kepada semua pelanggan berdasarkan asas kesamaan sebagai pelanggan tanpa adanya diskriminasi layanan.