Masyarakat Bali terkenal sebagai masyarakat yang memiliki sifat komunal dan kekeluargaan dalam kehidupan sehari-hari. Suasana harmonis dalam konteks hukum adat Bali diterjemahkan pula dalam tataran keyakinan (agama) yang dikenal dengan istilah trepti sukerta sekala niskala (aman damai lahir batin). Sekala melingkupi dunia yang dapat disentuh manusia, berwujud, serta memiliki hipotesis logis. Adapun niskala tentu saja kebalikan dari hal tersebut, tak tersentuh, tak berwujud, serta tidak mudah dipahami logika. Sekala niskala merupakan istilah sebuah filosofi hidup yang dipahami dan sangat melekat dalam diri masyarakat adat Bali.
LPD adalah lembaga keuangan yang dimiliki oleh desa adat dengan bernapaskan agama Hindu. Hal itu dapat dilihat dari adanya ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa. Setiap pura yang ada di masing-masing desa adat adalah pengejawantahan dari konsep tersebut. LPD berangkat dari perbedaan konteks kesejahteraan masyarakat hukum adat Bali dengan masyarakat luar hukum adat Bali. Kesejahteraan yang dimaksud tidak hanya bersifat lahiriah/sekala (ekonomi), tetapi juga aspek batiniah/niskala (keyakinan).
Buku berjudul Aspek Sekala Niskala: Tinjauan dan Praktik pada LPD Desa Adat di Bali membahas secara runtut dari tinjauan budaya hingga penerapannya pada praktik perkreditan di desa adat. Penulis membagi pembahasan ke dalam empat bab utama. Pertama, penjelasan mengenai latar belakang religi masyarakat Hindu khususnya desa adat di Bali. Kemudian, pada bab kedua berisi penjelasan mengenai Lembaga Perkreditan Desa yang masih hidup dan berkembang. Lalu, pada bab ketiga penulis memberikan penjelasan mengenai konsep sekala niskala yang diterapkan pada surat perjanjian kredit di LPD. Terakhir, pada bab keempat buku ini berisi penjelasan secara rinci mengenai panduan hingga penerapan perjanjian kredit dengan perspektif sekala niskala.