Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 ini, berjalan dalam situasi dan kondisi yang sangat berbeda dari pelaksanaan pilkada-pilkada sebelumnya. Dengan pertim-bangan dan dasar pemikiran yang terukur, pemerintah dengan tepat melakukan Pilkada ini direncanakan pada 27 November 2024.
Berbagai upaya yang dilakukan dari aspek regulasi, tantan-gan kerja dan sisi teknis pelaksanaan seluruh tahapan Pilka-da Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan dapat menyelenggara-kan seluruh tahapan itu secara demokratis dan berkualitas.
Tidak hanya itu saja, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Selatan ini dapat menghadirkan antusiasme pemilih kelompok disabilitas dan juga petugas badan adhoc yakni Pantarlih/PPDP dan KPPS disabilitas. Karena pada hakekatnya, disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, terma-suk hak politik untuk menyalurkan hak suaranya dalam pesta demokrasi.

















