Hukum Islam adalah dimensi dari syariat Islam yang mengatur sendi kehidupan manusia di bidang hukum. Sumber hukum, prinsip hukum dan karakteristik hukum Islam yang sempurna dan dinamis menjadikan hukum Islam senantiasa sesuai dengan perkembangan waktu dan selaras dengan berbagai tempat di seluruh semesta.
Dinamika masyarakat yang terus berkembang memunculkan berbagai perubahan meniscayakan adanya sistem hukum yang komprehensif. Dimensi yang paling penting dari ikhtiar untuk merespon dinamika tersebut adalah pengembangan dari metode penelitian dengan obyek hukum Islam.
Metode penelitian yang berkembang saat ini tidak lepas dari paradigma positivisme dan post positivisme yang terkadang menihilkan wahyu sebagai sumber ilmu pengetahuan. Maka harus ada alternatif lainnya guna mengembangkan ilmu pengetahuan yang didasarkan kepada kebenaran dalam perspektif Islam.
Buku Metode Penelitian Hukum Islam merupakan upaya untuk mengembangkan hukum Islam dengan pendekatan metode ilmiah, alamiah dan ilahiah. Pendekatan klasik yang telah lama menjadi mahkota ilmu hukum Islam dipadukan dengan pendekatan ilmu pengetahuan lainnya menjadikan buku ini sangat layak untuk dibaca oleh dosen, mahasiswa dan peminat hukum Islam.