Buku ini membahas tokoh utama yang berpengaruh dalam sejarah pemikiran hukum, sebagai berikut:
- Bab I: Pentingnya memahami pemikiran ahli hukum terdahulu dan pengaruhnya terhadap sistem hukum saat ini.
- Bab II: Peran teori hukum dalam penelitian hukum.
- Bab III – Zaman Klasik: Heraclitus, Justinian I, Socrates, Epicurus, Plato, Aristoteles, Cicero.
- Bab IV – Abad Pertengahan: St. Agustinus, Thomas Aquinas.
- Bab V – Renaissance & Pencerahan: Machiavelli, Jean Bodin, Hugo Grotius, Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu, Rousseau, Cesare Beccaria.
- Bab VI – Zaman Modern: Immanuel Kant, Jeremy Bentham, Savigny, John Austin, Émile Durkheim, Max Weber, Roscoe Pound, Cornelis van Vollenhoven, Gustav Radbruch, Hans Kelsen, Carl Schmitt, Jerome Frank, Lon Fuller, H.L.A. Hart, Ronald Dworkin, Alan Watson, Joseph Raz, John Finnis, dan Werner Menski.
Penulis berharap buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan semua pihak yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai hubungan antara pemikiran hukum dan praktik hukum di Indonesia. Setiap bab dilengkapi dengan uraian pokok pemikiran, kritik, pengaruh terhadap hukum modern, dan penerapannya dalam penelitian hukum di Indonesia.

















